BEM KM UMY

Yogyakarta, 06 Januari 2022 BEM KM UMY memandang sanksi yang diputuskan UMY bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tetap dan tidak hormat belum dapat dimaknai sebagai akhir dari kasus tersebut. Oleh karena itu BEM KM UMY secara tegas tetap melakukan pengawalan untuk memastikan komitmen UMY dalam memberikan dukungan moral, bantuan hukum dan psikologis terhadap korban.

 

Hasil dari konferensi pers yang dilakukan UMY, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

 

“Dari sini kita sadar bahwasannya kampus perlu menjadi ruang aman bagi seluruh pihak yang ada di lingkungan Universitas sehingga kampus harus dapat merespon setiap kasus dengan cermat dan bijak” ujar Ibnu Rahmata, Presiden BEM KM UMY.

 

Lebih lanjut, Presiden BEM KM UMY menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk sama-sama paham dalam menghindari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan etika

 

“Sejak awal kasus ini muncul kami selaku lembaga kemahasiswaan ditingkat Universitas melakukan upaya untuk mengadvokasikan hal ini ke pihak terkait hingga saat ini kita mulai menemukan titik terang, namun kami akan terus mengawal kasus ini karena bagi kami sanksi yang diberikan kepada pelaku bukanlah akhir dari kasus ini, hal-hal yang berkaitan dengan moral, keadilan hukum dan psikologis korban harus kita pastikan hingga mencapai kondisi yang ideal” tegas Ibnu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *