BEM KM UMY
Tentang

Tentang BEM KM UMY

Sejarah BEM KM UMY

Berdasarkan Statuta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Tahun 2013 Bab XVIII Bagian Keempat Pasal 61 mengenai Organisasi Kemahasiswaan, menyatakan bahwa Organisasi Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terdiri atas:

(a) Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas,
(b) Badan Eksekutif Mahasiswa Univeritas,
(c) Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas, diantaranya ada Tapak Suci, Mujaddid, dan Hisbul Wathon (HW).
(d) Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas,
(e) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas,
(f) Himpunan Mahasiswa Program Studi,
(g) Ikatan Mahasiswa tingkat Universitas,
(h) Ikatan Mahasiswa tingkat Fakultas.

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (BEM KM UMY) adalah suatu lembaga eksekutif yang berada di tingkat universitas. Setelah melalui proses Pemilu Raya yang digelar Mei 2016 lalu, terpilihlah Biantara Albab sebagai Presiden Mahasiswa dan Sultan Kumala Pontas Nasution sebagai Wakil Presiden untuk periode kepengurusan BEM KM 2016/2017. Kemudian Biantara Albab membentuk suatu kabinet baru yaitu Kabinet Islami dan Menggembirakan. Sedangkan dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (DPM KM UMY) adalah badan eksekutif yang melaksanakan pengamatan atau kontrol terhadap BEM KM UMY dalam melaksanakan AD/ART atau Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta menyalurkan aspirasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Tri Orientasi

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya BEM KM UMY sebagai pelopor Gerakan Transformatif yang Rahmatan Lil Alamin

Misi

Kata Mereka

Apa yang dikatakan mereka tentang BEM KM UMY