BEM KM UMY

LATAR BELAKANG KAJIAN
Pendidikan merupakan suatu hak yang sudah seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Termasuk Pendidikan Tinggi sebagai jenjang pendidikan yang dimaksudkan untuk menciptakan kemajuan bagi bangsa dan negara.

 

Kementerian Kajian Strategis
BEM KM UMY
Kabinet Retas Batas 2022-202

 

PENDAHULUAN

Pendidikan pada dasarnya merupakan salah satu kebutuhan yang perlu dipenuhi
untuk menunjang pengembangan pengetahuan suatu individu yang juga berefek
pada kemajuan bangsa. Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut prinsip
welfare state, perlu menempatkan kesejahteraan warga negara sepenuhnya untuk
diperjuangkan. Salah satu hak yang merupakan komponen inti dalam prinsip tersebut
merupakan hak atas pendidikan seperti yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Jaminan ini bersifat mutlak
bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan konsekuensinya
adalah penempatan pemerintah sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab
atas untuk penyelenggaraan pemberian pendidikan bagi masyarakat, termasuk
pendidikan tinggi.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi, istilah pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah, mencakup program diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Adapun kategori perguruan tinggi yang ada di Indonesia terdiri dari perguruan tinggi
negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)
yang mana lembaganya berbentuk Universitas, Sekolah Tinggi, ataupun Akademi.
Sebagai bagian dalam sistem pendidikan di Indonesia, perguruan tinggi memiliki
peran sentral dalam tujuan mencerdaskan bangsa melalui upaya pengembangan
pengetahuan, teknologi melalui upaya pemberdayaan masyarakat yang berdampak
luas. Fokus dalam tujuan tersebut untuk membentuk sebuah masyarakat intelektual
atau intellectual society yang ditopang penuh dengan lembaga pendidikan tinggi yang
dibuat, salah satunya adalah PTS.

PTS merupakan salah satu instrument penunjang berjalannya pendidikan tinggi di
Indonesia. Posisi PTS sering dianggap sebagai mitra atau lembaga alternatif selain PTN
untuk masyarakat yang ingin mengakses pendidikan tinggi. Sebagai mitra, PTS
menawarkan mampu memperluas akses pendidikan tinggi bagi ragam kalangan
masyarakat. Adapun sebagai alternatif, PTS menawarkan akses pendidikan berkualitas
dengan persaingan masuk PTS relatif lebih mudah dibandingkan PTN

Hal inilah yang mendorong eksistensi PTS secara jumlah lebih dominan dibandingkan
PTN. Berdasarkan data dari Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, pada
tahun 2017 secara nasional jumlah PTS adalah sebanyak 3.136-unit dan lebih banyak
dibandingkan dengan jumlah PTN yang memiliki jumlah lebih sedikit yaitu 122 unit.
Meskipun begitu, baik secara PTN ataupun PTS, fenomena pemenuhan akses
pendidikan tinggi bagi masyarakat kini kian menjadi pertanyaan besar. Berangkat
dari berbagai kasus yang dilaporkan, pendidikan seakan menjadi suatu komoditas
yang kian tahun bertambah mahal sampai sulit digapai oleh banyak kalangan
masyarakat.

Menilik dari data yang dikumpulkan oleh Kompas yang dirilis pada 28 Juli 2022 melalui
analisis terhadap data upah lulusan SMA dan Universitas dari BPS selama 1995 hingga
2022 dan data biaya studi dari 30 perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS)
selama sepuluh tahun dari 2013-2022 memperlihatkan bahwa terdapat laju kenaikan
biaya kuliah setiap tahunnya di angka sekitar 1,3% untuk PTN dan sekitar 6,96% untuk
kampus PTS.

Jika dilihat dari data tersebut, terdapat ancaman terhadap akses pendidikan tinggi
bagi masyarakat di masa depan, mengingat laju kenaikan biaya kuliah yang sangat
terasa. Termasuk dalam fenomena ini, mahasiswa di PTS adalah segmen yang turut
mengalami lonjakan laju biaya yang dinilai sangat tinggi dan tentu mempersulit akses
pendidikan mengingat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Secara pandangan umum, fenomena pelonjakan biaya di PTS setiap tahunnya dapat
dijelaskan melalui fakta bahwa PTS mencukupi kebutuhan operasional melalui dana
yang didapat dari iuran mahasiswa, donasi ataupun program kerjasama dan usaha
lainnya. Hal ini berbeda dari PTN yang masih mengandalkan bantuan finansial dari
pemerintah. Inilah yang dinilai kontradiktif dengan apa yang tertulis pada Undang
Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang secara normatif
menyebutkan bahwa pendidikan tinggi merupakan lembaga nirlaba (meskipun pada
Rapat Kerja Nasional 2013 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
memberikan pemaparan terkait strategic inflection point mengenai pendidikan tinggi
bisa dimasukkan dalam ranah bisnis khususnya di sektor bisnis jasa).

Lantas, seberapa besar dampak mahalnya biaya pendidikan tinggi khususnya di
PTS? Dan bagaimana bentuk upaya dalam meredam permasalahan tersebut?

Selengkapnya bisa dibaca pada link berikutĀ https://drive.google.com/file/d/1ziXsI9ke-FKE7HOQWOAeIzcelBWY-rUJ/view

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *