Policy Brief

Perlindungan dan Pencegahan terhadap Pelecehan Seksual

          Pada tanggal 31 Agustus 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengesahkan Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021
mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan
Tinggi. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa Permen yang terdiri dari 58
Pasal ini sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan terhadap civitas akademika.
Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 ini jelas sangat berpihak kepada korban, bahkan
kepada seluruh civitas akademika karena tidak hanya mengatur soal penanganan, tapi juga
mengenai pencegahan. Meski peraturan ini menjadi kontroversi, namun bijaknya aturan ini dilihat
sebagai langkah preventif yang efektif agar kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi
terus-menerus dan segera memiliki payung hukum.

          Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 merupakan jawaban dari kegelisahan banyak
pihak. Untuk itu pihak kampus perlu meratifikasi dan mengimplementasikannya dalam kehidupan
kampus sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kampus untuk memberikan rasa aman dan nyaman
sehingga menciptakan ruang proses pembelajaran yang kondusif.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus bukan merupakan hal baru, bahkan angka
kasusnya meningkat setiap tahun. Kasus ini seperti pandemi yang tak kunjung mereda dan
beberapa kampus tak kunjung juga meratifikasi Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021,
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta salah satunya.

          Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (BEM KM UMY)
melakukan riset dan olah data yang menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang
belum terungkap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Maka perlu adanya
lembaga/satgas yang menaungi hal tersebut agar pelapor tidak takut untuk melakukan pelaporan
dan tetap merasa aman.

          Kekerasan seksual adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh siapapun, namun realita
yang terjadi seringkali menjadikan peristiwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai
rahasia yang harus dikubur dan dilupakan, karena masih banyak yang menolak untuk mengakui
bahwa masalah ini terjadi di lingkungan mereka.

          Selengkapnya bisa download disini