Aktivis HAM dan penegak kebebasan disomasi oleh Penyelenggara Negara setelah melakukan kritik atas proses kenegaraan.

Kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi dalam kebebasan berekpresi dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers, setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, sehingga sering dituangkan dalam mengutarakan pendapatnya yang bermacam-macam termasuk masalah kenegaraan, hukum dan politik, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Sebagaimana telah diratifikasi melalui UU No 9 Thn 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat bagi setiap warga negara. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa terdapat lima asas terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang mana salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjalin kemerdekaan.

 

Perlindungan tentang kebebasan berpendapat sudah ada dari sejumlah peraturan tersebut, namun pada kenyataannya pembungkaman terhadap hak atas kebebasan berekespresi dan berpendapat masih sering dikriminalisasi seperti Fathia – Haris Azhar tentang kritik publik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Upaya penjemputan secara paksa yang dilakukan oleh penyidik polda metro jaya terhadap direktur  Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fathia Maulidiyanti pada 18 Januari 2022 sebagai kasus pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan  merupakan bentuk Tindakan represi aparat penegak hukum terhadap warga negara yang menggunakan haknya untuk mengungkapkan pendapat. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa terjadi  situasi yang tidak kondusif untuk pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.  ini adalah salah satu wujud bukti nyata bahwa apa yg dilakukan oleh Luhut dan pihak Kepolisian merupakan bentuk ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dilindungi oleh kontistusi, itulah kemudian hal ini menjadi bentuk nyata dari Pembungkaman kebebasan berpendapat oleh oligarki saat ini.

Luhut memberikan somasi kepada keduanya untuk meminta maaf, namun karena tidak diindahkan maka keduanya digugat secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp100 Miliar seperti yang dilayangkan oleh penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang. Namun Fathia dan Haris menolak penjemputan tersebut, melalui kuasa hukum masing-masing, Fatia dan Haris telah mengirimkan surat penundaan pemanggilan karena berhalangan untuk hadir.

Kepolisian harus menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat secara professional dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat, oleh karena itu Polda Metro Jaya diharapkan menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Kedua, Kepolisian untuk dapat menjamin ruang kebebasan masyarakat dalam berekspresi, khususnya Fatia dan Haris Azha. Ketiga, Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi

Pembungkaman terhadap Fathia dan Haris Azhar oleh oligarki periode ini berdampak buruk terhadap warga Indonesia akan ketakutanya untuk menyuarakan pendapat, hal ini juga di dukung kuat oleh data yang dilampirkan LBH Jakarta mencatat pada 2021 terjadi represi yang begitu hebat terhadap kebebasan berpendapat. Masyarakat yang mencoba mengkritik pemerintah mendapatkan represi baik secara online maupun offline. Hingga akhir tahun, LBH Jakarta mencatat sekitar 18 kasus yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kritik melalui media sosial namun dikriminalisasi, hingga ancaman yang keji.

Aspirasi masyarakat tak dihiraukan yang di atas terlihat dungu dan menjadi tokoh anti kritik. Pembungkaman terjadi dimana mana, yang harus di lakukan hanyalah menegakan keadilan. Kejadian ini menjadi potret nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil. Sehingga, perlu kiranya kita memperjuangkan segala bentuk keadilan akan hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, sekaligus sebagai bentuk kepedulian dan bersolidaritas terhadap korban pembungkaman.

DATA PUSTAKA

Media, K., 2022. Fatia dan Haris Azhar Dijemput Paksa Polisi, Kontras: Ada Dugaan Conflict of Interest Halaman 2 – Kompas.com. [online] KOMPAS.com. Available at: <https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/11435231/fatia-dan-haris-azhar-dijemput-paksa-polisi-kontras-ada-dugaan-conflict-of?page=2> [Accessed 21 January 2022].

(kurawal, 2022) https://www.instagram.com/p/CY6EXPev6Zo/?utm_medium=copy_link Accessed 21 January 2022].

Budiman, A., 2022. Komnas HAM Nilai Kasus Luhut Laporkan Fatia-Haris Azhar Buruk untuk Hak Asasi. [online] Tempo.com. Available at: <https://nasional.tempo.co/read/1551498/komnas-ham-nilai-kasus-luhut-laporkan-fatia-haris-azhar-buruk-untuk-hak-asasi> [Accessed 21 January 2022].

Indonesia, C., 2022. Catatan LBH Jakarta: 2021 Tahun Pembungkaman Kritik Salah Urus Negara. [online] CNN Indonesa. Available at: <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217213822-12-735545/catatan-lbh-jakarta-2021-tahun-pembungkaman-kritik-salah-urus-negara> [Accessed 21 January 2022].

Kompaspedia. 2022. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. [online] Available at: <https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/undang-undang-nomor-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia> [Accessed 21 January 2022].

Bphn.go.id. 2022. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. [online] Available at: <https://www.bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf> [Accessed 21 January 2022].

Hukum Online.com. 2022. Proses Hukum Fatia-Haris Terkesan Dipaksakan. [online] Available at: <https://www.hukumonline.com/berita/a/penasihat-hukum–proses-hukum-fatia-haris-terkesan-dipaksakan-lt61e676589d6b0/?page=2> [Accessed 21 January 2022].