Perbincangan mengenai RUU IKN ini sangat jarang dibicarakan oleh masyarakat luas, padahal RUU IKN ini akan memberikan dampak yang begitu besar bagi negara terutama wilayah yang akan dijadikan sebagai IKN. Sudah semestinya kita sebagai negara demokrasi untuk turut serta mengawal proses pemindahan IKN mulai dari penyusunan RUU nya hingga disahkan. RUU IKN adalah sebuah kepastian atau suatu landasan hukum dalam melakukan pemindahan IKN. Berdasarkan pasal 3 dan 4 yang terdapat didalam RUU IKN ibukota akan berkedudukan di provinsi Kalimantan dan akan berfungsi sebagai himpunan tempat administratif yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. IKN ini juga direncanakan sebagai kota modern, berkelanjutan dan berkelas internasional, untuk mencapai ketiga prinsip tersebut maka dilaksanaakanlah tatanan kota yang modern maksudnya yaitu kota ini akan menjadi role model kota kota lain baik secara nasional maupun internasional. Ibukota menjadai Smart and intelligent city artinya adalah tata kelola dan pelayanan public akan lebih cepat dan efisien juga meningkatkan kinerja birokrasi menggunakan adaptasi inovasi teknologi yang terpadu, lalu menghadirkan lingkungan yang nyaman dan efisien dan juga interaksi masyarakat yang humanis, dinamis ,dan interaktif dan memiliki literasi tinggi atau disebut juga sebagai smart society.

Dengan RUU IKN ini merupapakan satu langkah lebih maju untuk dapat merealisasikan pemindahan IKN ini, banyak fraksi yang mendukung pemindahan IKN ini salah satu nya datang dari fraksi Partai demokrasi indonesia perjuangan atau biasa disebut PDIP menyatakan bahwa PDIP setuju tentang pemindahan IKN asalkan pembahasan RUU IKN ini telah melewatai mekanisme yang benar dan tidak melanggar regulasi regulasi yang lain. Selain fraksi PDIP, Fraksi demokrat juga setuju mengenai pembicaraan pemindahan IKN ini dengan catatan bahwa pemindahan IKNĀ  ini bukan hanya pemindahan ruang kerja akan tetapi lebih luas lagi menjadi pemindahan ruang hidup yang didalam nya banyak meliputi aspek yang tidak boleh diabaikan juga seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, transportasi, dan fasilitas sosial lainnya termasuk pembuangan limbah. Dan juga fraksi demokrat memberikan catatan lainnya mengenai waktu pemindahan IKN agar tidak terlalu terburu-buru. Pendapat yang berbeda datang dari fraksi partai PKS yang menyatakan menolak RUU IKN, lebih tepatnya yaitu menolak pengerjaan pemindahan IKN untuk tahun tahun ini. Pemindahan IKN saat pandemi ini terasa kurang bijak mengingat proyek pemindahan IKN membutuhkan waktu yang sangat lama dan anggaran dana yang sangat besar. Akibat pandemi ini ekonomi indonesia sedang lumpuh dan banyak sektor sektor yang lain yang harus diutamakan terlenih dahulu. Suara yang serupa juga disampaikan oleh YLBHI dengan 17 kantor LBH seluruh indonesia dan juga berkoalisi dengan masyarakat sipil menyatakan penolakan pemindahan IKN yang dilakukan dengan waktu yang cepat dan tidak mengikutsertakan masyaratkat luas dalam perumusannya karena hal ini akan mengancam keselamatan rakyat yang ada di Kalimantan. Pemindahan ini juga merupakan skema pemutihan dosa dosa besar yang dilakukan oleh korporasi korporasi besar yang sudah merusak wilayah yang dijadikan IKN.

Dibalik pro dan kontra yang ada, apakah RUU IKN sudah memenuhi standar prosedur dalam menyusun RUU. Dalam pembuatan sebuah RUU harus melibatkan partisipasi masyarakat luas dan mendapatkan pengawasan publik, akan tetapi pada pembuatan RUU IKN ini masyarakat sama sekali tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi memberikan pendapat terhadap kajian yang dilakukan oleh pansus. Dalam proses penyusunanya juga RUU IKN hanya 40 hari yang dinilai terlalu singkat untuk sebuah RUU yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan timur. Padahal dampakĀ  yang akan dirasakan oleh masyarakat kaltim apabila pemindahan IKN ini benar benar sangat besar diantaranya proyek pemindahan IKN ini akan menggusur dan mengancam lahan masyarakat adat kaltim dan juga. Ekosistem juga akan terancam karena pembangunan yang dilakukan. Lalu migrasi penduduk dari daerah pulau jawa ke Kalimantan timur akan memberikan ketimpangan SDM yang akan merugikan masyarakat Kalimantan Timur karena kalah saing dengan SDM yang datang dari pulau jawa.