Desa Wadas merupakan desa yang terletak di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Letak Desa Wadas begitu geografis, terletak diantara 3 gunung, yaitu Gunung Prau, Sumbing, dan Sindoro di sebelah selatannya. Selain itu, suhu dan kondisi wilayah Desa Wadas yang tropis mempermudah pengembangan potensi sumberdaya alam yang ada di Desa Wadas, selain itu mengembangkan budidaya ternak terlebih sapi sangat cocok di wilayah ini karena lahan pakan dan rumput mudah didapatkan. Dalam kondisi ini, pemanfaatan dalam bidang lahan pangan serta pupuk dari kotoran sapi tersebut bisa menjadi pupuk organik yang memenuhi strander panen dalam pertanian di Desa Wadas ini.

Proyek strategis nasional pada tahun 2021 yang berjumlah 126 proyek menghabiskan anggaran negara dengan total 716,3 Trilliun. 126 proyek strategis nasional yang hadir sebanyak 50% mengakibatkan konflik agrarian hal ini mengakibatkan sekitar 63 proyek strategis nasional hadir dan merampas kesejahteraan kehidupan rakyat Indonesia dalam berbagai aspek mulai dari segi ekonomi, lingkungan, politik, maupun kebudayaan. Perampasan tanah dan monopoli yang terjadi dibalut dengan dalih “Kepentingan Umum” menyebabkan semakin timpangnya penguasaan atas tanah rakyat.  Adanya perampasan tanah ini juga memberikan kerugian yang besar bagi rakyat Indonesia, khususnya masyarakat adat, kaum tani, perempuan dan anak, pemuda pedesaan, dan kelompok masyarakat lainnya.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2021, Proyek Strategis Nasional (disingkat PSN) adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya adalah implementasi Proyek Strategis Nasional ini menyebabkan munculnya konflik agraria. Terhitung pada tahun 2020 terdapat 21 konflik agraria, sedangkan 2021 meningkat yaitu sejumlah 38 konflik. Contoh pembangunan Sirkuit Mandalika, Bandara YIA, pembangunan tol Pekanbaru – Padang hingga konflik di desa Wadas.

Mengapa muncul konflik di tengah berlangsungnya PSN? Menurut Nuresti Trisya dalam Narasi Newsroom, proses perencanaan yang tidak transparan, minim keterlibatan masyarakat dan aksi represifitas oleh aparat dinilai menjadi faktor utama munculnya konflik. Padahal dalam aturannya (Perpes No. 109/2018) tidak ada legitimasi keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional. Di sisi lain, Walhi menilai peraturan terkait PSN ini tidak menunjukkan adanya perlindungan lingkungan hidup, sehingga merugikan banyak masyarakat. Direktur Eksekutif  Nasional Walhi, Nur Hidayati, menganggap PSN ini dibuat secara terburu-buru tanpa ada kajian mendalam terhadap kondisi lingkungan hidup dan masyarakat setempat.

Perampasan tanah ini juga di rasakan oleh rakyat di Desa Wadas, pembangunan proyek Bendungan Bener yang bermula pada tahun 2018 yang memakan biaya 2,060 Triliun membuat warga di Desa Wadas mulai memperjuangkan dan melawan perampasan tanah yang terjadi. Warga di Desa Wadas besatu menolak hadirnya pertambangan batu andesit yang ada di Desa mereka, pertamabangan ini diorientasikan untuk men-supply pembangunan Bendungan Bener. Dengan adanya pertambangan ini, masyarakat akan kehilangan 124 hektare tanah yang dimana lahan-lahan tersebut merupakan lahan yang di manfaatkan masyarakat untuk menyhasilkan banyak komoditas pertanian, mulai dari buah-buahan, tanaman obat, sayuran, penghasil beras, penghasil kayu, lahan peternakan dan masih banyak lagi.

Tanah surga di Bumi Wadas merupakan suatu kalimat yang sangat merepresentasikan keadaan desa Wadas, namun pemerintah merampasnya. Wadas, suatu desa di kabupaten Purworejo, Jawa Tengah merupakan desa yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukan untuk perkebunan oleh Pemerintah Daerah Purworejo melalui Peraturan Daerah No. 27 tahun 2011. Hasil perkebunan desa Wadas per tahun dapat mencapai sebesar 8,5 Miliar rupiah, sedangkan untuk komoditas kayu keras menghasilkan 5,1 Miliar rupiah per lima tahun. Hasil tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan warga desa Wadas itu sendiri, yang mana sebagian penduduknya berprofesi sebagai petani. Namun, apa yang terjadi dengan desa Wadas saat ini?

Dinamit sebanyak 5,3 ton akan meledakkan desa ini hingga kedalaman 40 meter. Ya, betul. PENAMBANGAN! Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan. Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit. Hal tersebut berkaitan dengan proyek Bendungan Bener yang memerlukan pasokan batuan Andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan batuan tersebut diambil dari desa Wadas yang akan dikeruk hingga seluas 145 hektare.

 

Semuanya bermula pada tanggal 8 Maret 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) untuk proyek strategis nasional untuk pembangunan bendungan di Desa Wadas. Tetapi, pada kenyataannya IPL tersebut juga termasuk dalam rencana pemerintah dalam menetapkan pertambangan batu andesit di kawasan Wadas. Sejak awal, masyarakat Desa Wadas tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup yang akan dilakukan, dalam perizinan ini Wadas merupakan salah satu desa yang terkena dampak lingkungan dari pembangunan Bendungan Bener. Setelahnya, pada tanggal 27 Maret 2018 Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi Pengadaan Tanah di Balai Desa Wadas. Sosialisasi ini dilakukan dengan maksud menerangkan tentang rencana pembangunan Bendungan Bener, tidak menerangkan secara spresifik renacana pertambangan Batu Andesit. Warga dengan tegas menolak rencana tersebut dan keluar dari forum sebagai bentuk penolakan.

Setelah sosialisasi pertama mendapatkan penolakan, berselang sepuluh hari dari sosialisasi pertama kembali diadakan forum mediasi antara BBWS-SO dengan warga di Desa Wadas. Dalam forum mediasi ini, warga tetap konsisten untuk menolak rencana pertambangan di Desa Wadas. Pada tanggal 26 April 2018 BBWS-SO kembali melakukan agenda konsultasi publik pengadaan tanah, bisa dikatakan pelakasanaan konsultasi publik ini sangat jauh dari diskusi dua arah. Fakta yang terjadi di lapangan adalah hanya pendataan dan pencocokan nama warga calon terdampak. Dalam forum ini lagi dan lagi warga juga menyampaikan penolakan atas rancangan pertambangan yang terjadi di Desa Wadas, dan BBWS-SO berjanji untuk menindaklanjuti penolakan warga.

Dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, sudah di jelaskan apabila pada konsultasi publik terdapat penolakan warga maka seharusnya Gubernur menindaklanjuti penolakan itu dengan membentuk tim untuk mengkaji keberatan dan penolakan warga. Tetapi, pada faktanya gubernur tidak pernah mengkaji keberatan warga Wadas atas rencana pertambangan yang terjadi. Tidak adanya proses tindaklanjut dari penolakan warga atas rencana pertambangan, pada tanggal 7 Juni 2018 Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu 2 Tahun. Maksud dan tujuan dari Pembangunan Bendungan Bener adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku, irigasi, dan energi terbarukan serta guna mewujudkan kemanfaatan air yang bekelanjutan untuk kemakmuran rakyat.

Pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener seluas kurang lebih 592,08 Hektare, wilayah yang menjadi obyek pengadaan tanah untuk pembangunan meliputi Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Bener, Burat, Gadingrejo, Karangsari, Kedungloteng, dan Wadas. Wadas menjadi wilayah yang diperuntukkan untuk pertambangan Batu Andesit yang menjadi pemasok material Bendungan Bener. Pada sosialisasi forum  konsultasi publik yang dilakukan BBWS-SO memberikan daftar hadir yang ternyata tandatangan itu digunakan sebagai lembar persetujuan warga atas rencana pengadaan tanah dan pertambangan di Desa Wadas.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 pada tanggal 5 Juni 2020 telah habis masa berlakunya. Setelah masa berlaku ini habis Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu satu tahun. Pada tanggal 24 Oktober 2020, warga Desa Wadas kembali mendatangi BBWS-SO. Hal ini dilakukan sebagai bentuk proses atas penerbitan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener.

Pemerintah dan BBWS-SO tidak menindaklanjuti penolakan warga atas rencana pertambangan di Desa Wadas semakin membuat rakyat merasa geram. Pada tanggal 23 November 2020, Warga Desa Wadas dengan bantuan LBH Yogyakarta melaporkan Gubernur Jawa Tengah ke Ombudsman RI atas dugaan penyelundupan hukum terkait penerbitan SK Gubernur Jateng tentang Perpanjangan IPL Bendungan Bener. Karena tidak adanya respon dari pemerintah, pada tanggal 11 Februari 2021 beberapa warga Wadas kembali melakukan aksi demonstrasi sembari mengantarkan surat penolakan atas keberatan warga dalam pertambangan batuan Andesit ke kantor Pertanahan Purworejo. Hal ini, dilakukan atas rencana inventarisasi dan identifikasi subjektif serta objektif akan pengadaan tanah di Desa Wadas.

Tidak hanya itu, ibu-ibu yang ada di Desa Wadas turut serta membantu melakukan audiensi dengan Kapolres Purworejo. Audiensi ini dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021 dengan maksud meminta Polres Purworejo untuk bersikap netral dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap warga Desa Wadas. Warga melakukan ini demi memperjuangkan keutuhan dan kelestarian alam yang ada di Wadas. Pada tanggal 8 April 2021 perwakilan warga Wadas kembali melakukan audiensi ke BBWS-SO, tujuan dari kedatangan warga ini adalah untuk mempertegas penolakan warga dan memberikan peringatan untuk menghentikan proses pengadaan tanah di Desa Wadas. Seperti biasanya, BBWS-SO kembali berjanji untuk mempertimbangkan penolakan dan keberatan warga.

BBWS-SO berencana melakukan sosialisasi kembali, hal ini di lakukan bertujuan untuk pemasangan patok trase di Desa Wadas. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 23 April 2021, namun rencana sosialisasi ini ditolak oleh warga. Bentuk penolakan warga ini dengan bentuk menutup akses masuk ke Desa Wadas sambil bermujahadah dan melantunkan sholawat. Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB ratusan polisi mendatangi Desa Wadas dengan bersenjata lengkap. Bukannya berdialog dengan damai dan santun, aparat kepolisian malah melakukan tindak represifitas kepada warga. Aparat kepolisian memaksa masuk ke desa dan melakukan penyiksaan terhadap warga dengan cara menarik, memukul, menginjak, serta mendorong warga yang berada di barisan paling depan terutama ibu-ibu.

Di tengah keributan yang terjadi, aparat kepolisan terlihat beberapa kali melepaskan tembakan gas air mata sehingga warga kocar kacir menyelamatkan diri. Selain tindak represifitas yang dilakukan aparat kepolisian, aparat juga menangkap beberapa orang dari Desa Wadas. 8 orang warga, 2 kuasa hukum warga, dan 1 orang solidaritas Warga ditangkap tanpa alasan yang jelas. 11 orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Purworejo dan mendapatkan penyiksaan. Mereka yang ditangkap dipaksa untuk menghapus gambar dan video kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang ada di handphone mereka.

Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, beberapa kuasa hukum dari LBH Yogyakarta membantu mendampingi warga dan akhirnya warga yang ditangkap dibebaskan.  Kemudian, warga melaporkan tindakan represif dan penyiksaan yang dilakukan oleh apparat kepolisan khususnya Polres Purworejo ke Polda Jawa Tengah, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polda Jawa tengah mengenai laporan warga tersebut. pada tanggal 3 Juni 2021 warga Desa Wadas kembali merespon tentang habisnya masa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan  Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa tengah yang akan habis masa berlakunya pada tanggal 5 Juni 2021.

Bukannya menindaklanjuti penolakan warga, pada tanggal 7 Juni 2021 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan kembali Surat Keputusan Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu dua tahun.

Dengan adanya perpanjangan SK ini, warga bersama dengan Koalisi Advokat untuk keadilan GEMPADEWA pada tanggal 15 Juli 2021 datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 dengan teregister nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG. Sepanjang bulan Juli 2021, telah dilakakukan dua kali pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh secara illegal di tanah Wadas. Pengukuran ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Purworejo dengan didampingi oleh aparat kepolisian, pengukuran ini dilakukan pada tanggal 15 Juli dan 21 Juli 2021 gagal dilakukan karena ditolak oleh warga Desa Wadas.

Dalam kurun waktu Bulan Juli sampai Agustus, terdapat enam warga Wadas dipanggil pihak Polres Purworejo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman yang ‘katanya’ dilakukan warga. Alasan tersebut terkesan dibuat-buat oleh pihak kepolisian karena pada kenyataannya warga Desa Wadas yang mengalami tindak represifitas oleh pihak aparat. Pertama, pada tanggal 26 Juli 2021, tiga orang warga dipanggil pihak kepolisian dengan alasan pada saat aparat menghadang pengukuran kebun warga membawa senjata tajam. Padahal, umum diketahui warga selalu membawa senjata tajam untuk melakukan aktivitas bertani. Kedua, pada tanggal 4 Agustus 2021, tiga warga desa Wadas kembali di panggil dengan alasan yang tidak jelas, ketiga warga dianggap melakukan pengancaman ketika mengusir warga desa lain yang mencoba mengukur tanah warga.

Lebih parahnya, pada tanggal 30 Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menerbitkan putusan penolakan terhadap gugatan Warga Wadas. Karena, gugatan yang di tolak warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA kembali mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 14 September 2021. Selain itu, warga Wadas juga mengadukan dugaan pelanggaran HAM berupa represifitas aparat kepolisian, terror, dan intimidasi terhadap warga Wadas pada tanggal 16 September 2021. Warga Wadas melaporkan dugaan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sampai saat ini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wadas.

Sejak tanggal 20 September 2021, hampir setiap hari aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas. Dalam beberapa momen, beberapa personil kepolisan membawa senjata laras panjang dan dengan arigan memperlihatkannya kepada warga. Terdapat indikasi pihak kepolisian yang ingin melakukan terror dan intimidasi kepada warga Wadas secara tidak langsung. Alasan yang dikemukakan bervariasi, mulai dari patroli, membagikan masker, membagikan sembako, sampai dalih untuk bersilahturahmi ke rumah Warga. Tetapi, pihak kepolisian setiap ditanya tidak mampu memberikan kelengkapan administrasi patrol seperti jadwal dan rencana patrol, bahkan surat izin untuk memegang senjata api pun tidak ada, sebagaimana di atur dalam Perkabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli.

Ratusan warga Wadas kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pertanahan dan kantor BBWS-SO pada tanggal 6 Januari 2022. Aksi demonstrasi ini sebagai respon atas rencana pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh secara illegal yang akan dilakukan plej tim pelaksana pengadaan tanah. Warga lagi dan lagi melakukan audiensi dengan perwakilan BBWS-SO tetapi pihak BBWS-SO pergi saat warga memberikan beberapa pertanyaan. Selang berapa hari, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2022 beberapa warga Wadas mendapatkan ancaman dan terror berupa pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku sebagai intel Polda Jawa Tengah. Inti dari pesan yang diterima adalah akan menangkap siapapun warga yang mencoba menghalangi petugas keamanan dan petugas pelaksana pengadaan tanah dalam menjalankan tugas.

Selain ancaman itu, di Desa Wadas juga terdapat beberapa poster dengan logo Polda Jawa Tengah yang berisi beberapa Pasal dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang ditunjukan kepada warga Wadas yang mencoba untuk mempertahankan tanah miliknya dari rencana pengukuran tanah secara illegal untuk pertambangan. Sehari sebelum tanggal 8 Februari 2022, warga mendapat kabar bahwa akan adanya proses pengukuran tanah dan proses pengukuran tersebut akan di kawal ketat oleh satuan aparat mulai dari TNI, Polisi, bahkan Satpol-PP.

Tepat pada tanggal 8 Februari 2022 pukul 10.00 WIB aparat gabungan mulai berdatangan ke Desa Wadas. Ratusan hingga ribuan gabungan aparat dan bahkan orang tidak dikenal dengan berpakaian sipil (preman) bergerak memasuki desa wadas. Warga yang ketakutan berkumpul di Masjid Krajan Desa Wadas, mereka melakukan Mujahadah untuk meminta perlindungan kepada Allah. Tidak lama kemudian, aparat mulai mendatangi Masjid Krajan dan menangkap serta memukul warga yang sedang Mujahadah. Tercatat warga yang ditangkap berjumlah 65 orang termasuk pendampingan hukum warga serta jaringan solidaritas yang mendung perjuangan Wadas.

Setelah penangkapan yang dilakukan serta tindak represifitas yang di rasakan oleh warga Desa Wadas, tidak membuat BBWS-SO bahkan Ganjar Pranowo menindak lanjuti penolakan warga Wadas atas perampasan tanah yang menjadi awal mula terjadinya konflik ini. Polisi bahkan tetap masuk ke Desa Wadas dan mempersulit keadaan di sana. Aparat kepolisian setiap hari masuk ke Desa Wadas, banyak intel yang menyaamar dan berinteraksi dengan masyarakat Wadas. Hal ini memberikan dampak yang signifikan bagi warga Wadas. Banyak warga yang tidak berani bekerja karena ketakutan yang mereka rasakan, sehingga warga tidak dapat menjalani aktivitas berproduksi dengan baik.

Selain perekonomian di Desa Wadas yang terus menurun, banyak perempuan khususnya ibu-ibu dan anak yang mengaalami trauma berat. Banyak anak yang trauma mendengar suara mobil maupun motor yang masuk ke dalam desa mereka. Perubahan sikap yang di alami anak usia dini mengakibatkan mereka ketakutan untuk pergi ke sekolah dan memilih untuk mogok sekolah. Kedatangan aparat yang terus menerus membuat warga Desa Wadas memilih untuk mengurung diri dalam rasa ketakutan.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomo 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tajun 2011-2031 mengklasifikasikan bahwa desa Wadas merupakan kawasan rawan longsor , dan bukan merupakan kawasan layak pertambangan. Rencana kegiatan yang dilakukan pemerintah memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat Desa Wadas. Kawasan Desa Wadas tidak direkomendasikan karena tidak sesuai dengan tata ruang yang baik, tetapi karena Wadas merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional maka rencana kegiatan ini tetap dilakukan. Sesungguhnya, penolakan yang diperjuangkan masyarakat Dewa Wadas terhadap jalannya proyek dengan alasan atas lungkungan hidup yang besih dan sehat, sebagaimana hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 telah menjamin hak akses partisipasi dan hak akses keadilan sebagai bagian penting dalam pemenuhan ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal ini berkiatan dengan Pasal 15 Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tindakan represifitas terhadap Warga Wadas merupakan bukti perlindungan hukum yang tidak berjalan sebaik mungkin. Pasal 19 Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menjamin kebebasan dalam berpendapat tanpa pembatasan yang sewenang-wenang. Bahkan, dalam Pasal 9 Undang-Undang a quo juga telah melarang tindakan penanggapan secara sewenang-wenang, tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah tindak represifitas aparat kepolisisan atas menangkapan dan pemukulan kepada Warga Wadas, serta tindakan pemerintah yang membatasi hak warga untuk memberikan pendapat dan menolak atas pertambangan tersebut.

Merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum, aktivitas pertambangan untuk pembangunan bendungan bukan merupakan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Berdasarkan Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” dan berdasarkan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.” Tetapi, seperti yang diketahui rencana pertambangan batuan Andesit dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengandaan tanah bagi Bendungan Bener merupakan tindak sewenang-wenang oleh TERGUGAT sebagaimana di atur dalam undang-undang di atas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agustini, P. (2019, September 20). RUU Perlindungan Data Pribadi untuk Antisipasi Penyalahgunaan Data. Retrieved from aptika.kominfo.go.id: https://aptika.kominfo.go.id/2019/09/ruu-perlindungan-data-pribadi-untuk-antisipasi-penyalahgunaan-data/#:~:text=Pasal%2028%20H%20ayat%20(4,%2Dwenang%20oleh%20siapa%20pun.%E2%80%9D

Amin, R. (2022, Februari 12). Polemik Penambangan di Desa Wadas Disertai Kekerasan Diawal SK IPL Gubernur, Ini Kronologi Versi NU. Retrieved from Jakartautara.pikiran-rakyat.com: https://jakartautara.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1763721464/polemik-penambangan-di-desa-wadas-disertai-kekerasan-diawal-sk-ipl-gubernur-ini-kronologi-versi-nu?page=4

Arief, T. M. (2022, Februari 9). LBH Yogyakarta Ungkap Ada 64 Warga Desa Wadas yang Ditangkap Polisi. Retrieved from Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/112059478/lbh-yogyakarta-ungkap-ada-64-warga-desa-wadas-yang-ditangkap-polisi?page=all

Catriana, E. (2020, November 30). Walhi Nilai Perpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Bisa Rugikan Lingkungan Hingga Negara. Retrieved from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/11/30/154820226/walhi-nilai-perpres-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional-bisa?page=all

Cs, I. (2013, Agustus 31). Sejarah Desa Wadas. Retrieved from Wadas.sideka.id: http://wadas.sideka.id/profil/sejarah/

DA, A. T. (2020, Desember 1). Tiga Kritik Walhi Terhadap Perpres Percepatan Proyek Strategis Nasional. Retrieved from Hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-kritik-walhi-terhadap-perpres-percepatan-proyek-strategis-nasional-lt5fc5faf7b65e9/

Daerah, P. P. (2018, Februari 26). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener Di Kabupaten Purworejo Dan Kabupaten Wonosobo. Retrieved from Jatengprov.go.id: https://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2018/02/pengadaan-tanah-bendungan-bener-di-purworejo-dan-wonosobo.pdf

Farisa, F. C. (2022, Februari 9). Awal Mula Warga Wadas Melawan, Tolak Tambang Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/17020441/awal-mula-warga-wadas-melawan-tolak-tambang-batu-andesit-untuk-proyek?page=all

HAM, K. (2012, Agustus 23). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Retrieved from Komnasham.go.id: https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf

Harjanto, S. A. (2022, Februari9). Keputusan Ganjar Jadi Pemicu Warga Wadas Tolak Bendungan Bener. Retrieved from Kabar24.bisnis.com: https://kabar24.bisnis.com/read/20220209/15/1498487/keputusan-ganjar-jadi-pemicu-warga-wadas-tolak-bendungan-bener

iam/arh. (2022, Februari 11). Ganjar Pernah Terbitkan SK Tanah Bendungan Bener, Termasuk Wadas. Retrieved from CnnIndonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220211204529-20-758250/ganjar-pernah-terbitkan-sk-tanah-bendungan-bener-termasuk-wadas#:~:text=Gubernur%20Jawa%20Tengah%20Ganjar%20Pranowo,digunakan%20sebagai%20material%20pembangunan%20bendungan.

Jateng, D. (2021, Juni 7). Penerbitan Keputusan Gubernur Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Retrieved from Disperakim.jatengprov.go.id: https://disperakim.jatengprov.go.id/berita/detail/283

Jateng, K. (2020, November 24). Gempa Dewa Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman. Retrieved from Kompas.Tv: https://www.kompas.tv/article/125897/gempa-dewa-laporkan-maladministrasi-ke-ombudsman

Juliati, S. (2022, Februari 9). Mengenal Desa Wadas, Purworejo: Kondisi Geografis hingga Lahan Tambang Andesit. Retrieved from Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/09/mengenal-desa-wadas-purworejo-kondisi-geografis-hingga-lahan-tambang-andesit?page=4

law, I. C. (2022, Februari 11). Konflik Wadas : Momentum Evaluasi Proyek Strategis Nasional. Retrieved from Hujauku.com: https://hijauku.com/2022/02/11/konflik-wadas-momentum-evaluasi-proyek-strategis-nasional/

LBH, A. (2021, Juli 23). Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo atas Kebijakan yang Merugikan. Retrieved from LBH Yogyakarta: https://lbhyogyakarta.org/tag/desa-wadas/

LBH, A. (2021, Maret 5). Warga Wadas Menolak Rencana Pertambangan Batuan Andesit untuk keperluan Bendungan Bener Purworejo. Retrieved from LBH Yogyakarta: https://lbhyogyakarta.org/2021/03/05/51512/

Newsroom, N. (2022, Februari 12). Proyek Strategis Nasional Jokowi di Balik Kisruh Wadas Narasai Daily. Retrieved from Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=T6gKEVT9rjg

PRIORITAS, K. P. (2018, Maret 2). BENDUNGAN BENER. Retrieved from Kppip.go.id: https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/p-proyek-bendungan-dan-jaringan-irigasi/bendungan-bener/

Raharjo, D. B. (2022, Januari 6). Proyek Stategis Nasional Infrastuktur Sebabkan 39 Konflik Agraria Sepanjang 2021. Retrieved from Suara.com: https://www.suara.com/news/2022/01/06/154353/proyek-strategis-nasional-infrastruktur-sebabkan-38-konflik-agraria-sepanjang-2021

RI, J. B. (2012, Januari 14). Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Retrieved from Peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39012

Sari, H. R. (2022, Februari 9). Kronologi dan Duduk Perkara Konflik Warga Desa Wadas dan Aparat. Retrieved from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-dan-duduk-perkara-konflik-warga-desa-wadas-dan-aparat-hot-issue.html