Pro kontra soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) No. 30 tahun 2021 masih terus berlangsung, beberapa pihak menyebut bahwa aturan yang diterbitkan Menteri Kemendikbudrister itu melegalkan zina atau tindak asusila.

Salah satunya kritik dilontarkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11) yang dapat diakses di download (disini), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti  menilai aturan tersebut cacat secara formil. Hal itu karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina. Seingga PP Muhammadiyah melalui Majelis Diktilitbang meminta agar Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut.

Meskipun banyak nya kontra terhadap permendikbud telah direspon oleh Nizam, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dengan menampik anggapan bahwa Permendikbudristek PPKS melegalkan perzinaan. Menurut Nizam, tafsir tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” ujarnya lewat keterangan tertulis pada Selasa, 9 November 2021

Terlepas dari Pro dan kontra yang terjadi di Masyarakat faktanya data komnas Permpuan tahun 2015-2020, ada 27% kekerasan seksual terjadi di perguran tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga Pendidikan. Hasil dari survei Ditjen Diktiristek 2020 juga menujukkan ada 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi dilingkungan kampus dan  sebanyak 63% tidak melaporkan kepada pihak kampus. Tingginya angka kekerasan seksual dilingkungan kampus, menjadikan permen dikbutristek No.30 tahun 2021 menjadi urgensi yang harus di pandang serius hari ini.

BEM KM UMY telah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan Permedikbudristek itu melalui Kementrian Kajian Strategis dan Advokasi (kastrad) BEM KM UMY yang bisa diakses (disini). Secara tujuan Permendikbudristek dibuat untuk tujuan kebaikan, mencegah terjadinya kekerasan seksual dikampus dan menjamin hukum yang adil untuk pelakunya. Namun ada beberapa catatan yang perlu dikoreksi dan diperbaiki oleh Pak Menteri Nadiem Makarim, diantaranya.

  1. Melibatkan semua elemen yang ada untuk mengahadirkan peraturan yang baik
  2. Memperbaiki beberapa pasal yang di anggap multi tafsir, sehingga dapat berfikiran melegalkan perzinaan di lingkungan perguruan tingg
  3. Memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku yang melakukan.

Meski Permendikbud No. 30 tahun 2021 memiliki beberapa catatan yang perlu diperbaiki, masalah kekerasan seksual di lingkungan universitas tetaplah menjadi masalah bersar yang perlu diberantas segera. Oleh karenanya Presiden Mahasiswa BEM KM UMY, Ibnu Rahmata Mendorong universitas untuk tetap membentuk badan pencegahan dan penangan kekerasan seksual untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan memberi maslahat untuk semua. (alth)